JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menegaskan, penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK merupakan praktik yang sah, sebagaimana dilakukan di seluruh kementerian dan lembaga. Sebab, status kepegawaian KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021, sehingga perlu melakukan harmonisasi aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau Kementerian/ Lembaga.
“Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut
merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga,” kata Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/8).
Cahya menjelaskan, Pasal 2A ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Menurutnya, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.
“Dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan, dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi,” papar Cahya.
Dia mengutarakan, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait. Dia menegaskan, pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.
“Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” ucap Cahya.
Dia mengutarakan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka
pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.
“Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau Sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak,” ujar Cahya.
Cahya mengklaim, sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi nilai kode etik KPK. Sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
“KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap,” pungkas Cahya.