JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, KPK kini semakin mendegradasi nilai-nilai integritas yang selama ini dibangun di KPK.
“Dengan keluarnya Perpim KPK ini juga kian menambah daftar panjang regulasi internal kelembagaan yang penuh dengan kontroversi. Sebelum aturan ini, terdapat Perkom 7/2020 yang menabrak UU serta menggemukkan struktur birokrasi KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (9/8).
Pegiat antikorupsi ini menyebut, sebelumnya KPK juga telah menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) 1/2021 yang memasukkan klausul Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status kepegawaian.
“Bagi ICW, Perpim KPK 6/2021 ini sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi dan juga berpotensi konflik kepentingan. Betapa tidak, pihak yang menjadi pengundang KPK nantinya dapat menyajikan berbagai fasilitas, mulai dari penerbangan atau penginapan mewah tanpa ada pengecualian apa pun,” cetus Kurnia.
Berkenaan dengan hal tersebut, ICW turut mempertanyakan pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri. Sebab menyebutkan bahwa perjalanan dinas yang dibiayai oleh pihak lain tidak berlaku bagi pegawai bidang penindakan dan untuk pengundang dari pihak swasta.
“Namun, setelah dicermati lebih lanjut, pengecualian-pengecualian yang disampaikan oleh Ali Fikri tidak tertuang dalam Perpim KPK 6/2021. Jadi, bagi ICW, aturan ini dapat dengan mudah ditafsirkan luas oleh pegawai, Dewan Pengawas, ataupun Pimpinan KPK serta pihak pengundang dari kalangan swasta untuk memperoleh dan memberikan fasilitas-fasilitas tidak wajar,” sesal Kurnia.
Kurnia menegaskan, hal-hal semacam ini memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah. Berkaitan dengan unsur ekonomi, Pimpinan KPK periode sekarang sedari awal sudah terlihat sangat tidak memiliki integritas.
“Misalnya, sebelum isu perjalanan dinas, terdapat wacana kenaikan gaji Pimpinan dan pembelian mobil dinas mewah di tengah masa pandemi Covid-19. Maka dari itu, melihat situasi terkini, masyarakat sebaiknya menurunkan ekspektasi dan tidak lagi menaruh harapan lebih kepada KPK,” papar Kurnia.