JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Senin (9/8). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua lokasi itu masing-masing Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT BJ. ”KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ucap Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (9/8).
Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Kendati demikian, lanjut Ali, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan saat ini.
”Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka,” tutur Ali Fikri.
KPK mengharapkan masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu. ”KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” ujar Ali.
Dia memastikan, setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi.
”Hari ini (9/8), tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Yakni Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan kantor perusahaan swasta di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara,” terang Ali Fikri.
Saat ini, kata dia, kegiatan penggeledahan tersebut sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan diinformasikan kembali oleh lembaganya.