JPNN.com – SIDOARJO – Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (22/8) malam, dalam perkara jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.