jateng.jpnn.com, TEGAL – Berkaca kebakaran 57 kapal nelayan di Pelabuhan Jongor Tegal, polisi meminta pemilik, operator, pengurus maupun nahkoda kapal untuk melakukan penjagaan. Post navigation BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya MotoGP Austria: Betapa Sayangnya Rossi kepada Bezzecchi