jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim Jonahar menyatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Grha Wismilak cacat administrasi. Post navigation Diduga Melakukan Illegal Fishing, 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Selat Malaka Buntut Kebakaran Puluhan Kapal Nelayan di Tegal, Polisi Minta ABK Berjaga 1×24 Jam