JawaPos.com – Sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah diluncurkan dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sistem tersebut dirancang oleh perusahaan operator seluler PT. Indosat Tbk (ISAT).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sistem tersebut bertujuan untuk memudahkan proses perizinan berusaha sehingga iklim investasi akan lebih baik.

Bahlil memaparkan, dalam pelaksanaan sistem ini dibutuhkan infrastruktur listrik dan jangkauan internet. Namun, pihaknya menegaskan akan bertanggungjawab penuh pada pelaksanaan sistem tersebut.

“Kalau ada trouble, Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang akan bertanggung jawab,” ujarnya secara virtual, Senin (9/8).

Meskipun demikian, Bahlil menyadari adanya kemungkinan kendala dalam pelaksanaan OSS terutama untuk daerah yang belum terkoneksi internet dan listrik. Namun, seiring berjalannya waktu, layanan OSS disebut akan terus berkembang.

“Dalam implementasi ini kami akan yakin ada kendala-kendala terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya, atau listriknya ada setengah hari. Jadi tak semua wilayah Indonesia sudah berlistrik juga ada yang listriknya hanya 6 jam,” tututnya.

Sehingga, pihaknya menerapkan sistem semi online. Bahlil menyebut, bagi daerah yang masih mengalami kendala dan keterbatasan pengadaan listik dapat melakukan sistem OSS sesuai dengan jam ketersediaan listrik.

“Jadi kalau daerah yang listrik 6 jam per hari, dia akan urus izin pada saat listrik dinyalakan. Untuk daerah yang belum ada listrik, internet, ini yang sedang kami rumuskan, dengan Indosat agar implementasi dari OSS berjalan” ucapnya.

Bahlil menambahkan, adapun penyempurnaan OSS setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan melibatkan 18 Kementerian Lembaga (KL). Sehingga seluruh izin yang dibutuhkan kalangan dunia usaha sudah bisa diakses lewat aplikasi ini.

Aplikasi tersebut menghubungkan empat aspek diantaranya, aplikasi ruang lingkup kabupaten/kota, kedua, aplikasi provinsi, ketiga untuk K/L dan keempat aplikasi yang ada di Kementerian Investasi.

“Kami laporkan aplikasi ini sudah mulai kami tes sejak rabu kemarin, dan alhamdulillah sudah stabil,” pungkasnya.

By admin