JawaPos.com – Istri musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx, Nora Alexandra sempat menyampaikan ajakan damai kepada pegiat media sosial Adam Deni untuk suaminya. Ajakan ini terjadi usai Polda Metro Jaya menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman.
“Hari Jumat (6/8) kemarin, Nora DM (direct mesangge) saya dengan kata ‘damai yuk kak’,” kata Adam Deni saat dihubungi, Senin (9/8).
Selain itu, kata Adam, Jerinx secara pribadi juga sempat menghubunginya untuk meminta maaf. “Tanggal 30 Juli kemarin, Jerinx kirim WhatsApp dan DM Instagram ke saya untuk menyampaikan permintaan maaf serta menceritakan keluh kesahnya,” jelasnya.
Baca juga: Dipakai Jerinx Ancam Pegiat Medsos, HP Nora Alexandra Disita Polisi
Kendati demikian, Adam ngotot membawa Jerinx ke jalur hukum. Dia enggan melakukan mediasi dengan Jerinx meski sudah ada permintaan maaf.
“Saya nggak respons chat Jerinx dan Nora ketika mereka meminta maaf atau pun meminta damai. Pintu komunikasi saya dengan mereka sudah saya tutup,” tegas Adam.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.