JawaPos.com – Pemerintah telah mengizinkan rumah makan dan pedagang kaki lima melayani makan di tempat atau dine in. Polisi meminta agar para pemilik rumah makan agar memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta, pemilik rumah makan agar mengingatkan pelanggannya supaya tidak berlama-lama saat makan di tempat. Mengingat, petugas tidak bisa setiap saat memantau di lapangan.
“Kolaborasi masyarakat aparat dan pemerintah. Apa kolaborasinya? Ya masyarakatnya ini bisa pemilik warung mengingatkan untuk orang-orang yang makan di tempatnya. Tujuannya apa sih, untuk menghindari kerumunan,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (29/7).
Sementara itu, petugas juga akan tetap melaksanakan Operasi Yustisi. Operasi kali ini juga turut mengawasi kebijakan makan ditempat sudah diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
“Kita kan juga ada tim Operasi Yustisi, teman-teman dari Satpol PP yang dikedepankan di sini. Kami TNI-Polru mendampingi di sini. Nanti tinggal kita mengingatkan, mengarahkan kolaborasinya sekarang,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.
“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).
Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu.