JawaPos.com – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (9/8).
Yusri memastikan, pemeriksaan diagendakan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Penyidik tidak lagi melakukan pemeriksaan di Denpasar, Bali seperti saat Jerinx masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan apakah Jerinx akan hadir dalam panggilan perdana ini. Apabila mangkir, maka penyidik akan menjadwalkan panggilan kedua.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Baca juga: Jerinx Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman kepada Pegiat Medsos
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.