JawaPos.com – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memerintahkan agar Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Abraham Dimara. Intruksi ini menyusul terjadinya aksi arogansi yang dilakukan oleh 2 anggota TNI AU kepada warga Papua.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan, keputusan ini diambil karena kedua pimpinan tersebut dianggap bertanggung jawab atas perbuatan para anak buahnya. Sebagai pimpinan seharusnya melakukan pembinaan yang baik kepada jajarannya agar tidak bersikap arogan.
“Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Sementara itu, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang B memastikan, jika proses hukum kepada kedua oknum anggota TNI AU terus berjalan. Penyidikan akan berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” jelas Indan.
Sebelumnya, aksi kekerasaan dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Mereka terlihat menginjak seorang warga asli Papua setelah terjadi perselisihan. Korban diduga mengidap gangguan bicara atau tunawicara.
Peristiwa ini terekam oleh sebuah video pendek. Dalam tayangan terlihat jika korban sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Tak lama dari itu dua oknum TNI AU menghampiri korban.
Salah satu pelaku langsung memiting tang pelaku. Kemudian korban ditarik ke pinggir jalan, lalu ditengkurapkan di atas aspal. Satu pelaku langsung menginjak bagian punggung korban, sedangkan satu lainnya menginjak di bagian kepala.