JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, setelah beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021, maka lembaga antirasuah perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas.
KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
“Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Ali menjelaskan, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, tidak diperkenankan menerima honor. Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK
“Dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda,” tegas Ali.
Karena itu, lanjut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Dalam kegiatan bersama, kata Ali, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Dia menegaskan, peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” ujarnya.
Sharing pembiayaan ini, menurut Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala, karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
“Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut,” ungkap juru bicara KPK bidang penindakan ini.
Ali menegaskan, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
Dia juga memastikan, pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya,” pungkasnya.