Dalam pertemuan itu, keduanya membahas terkait dengan langkah lanjutan yang akan dilakukan Pemkot Surakarta terhadap kasus penyitaan lima bidang tanah kawasan Benteng Vastenburg yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) buntut dari kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya oleh terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (27/07).
“Ya sudah diikuti saja prosesnya,” ujar Gibran di Balai Kota Surakarta setelah pertemuan.
Gibran menegaskan bahwa penggunaan Benteng Vastenburg sebagai ruang publik dan tempat-tempat event berjalan seperti biasa. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera bersurat terkait hal tersebut.
“Kami akan segera bersurat untuk itu (permintaan hibah, red.),” katanya.
Adapun kelima bidang tanah itu, yakni eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 386 di sisi selatan, eks HGB Nomor 387 di sebelah timur sisi selatan, eks HGB Nomor 380 di sebelah utara, eks HGB Nomor 388 di timur-utara, dan eks HGB Nomor 385 di dalam Benteng. Total luasan 43.216 meter persegi.
“Tadi saya sudah koordinasi juga. Diikuti saja ya prosesnya. Kami akan bersurat dulu. Ditunggu saja,” beber dia.
Sementara itu, DB Susanto saat dihubungi mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan signifikan pascapenyitaan yang dilakukan. Dia berjanji akan segera mengumumkan kelanjutan kasus penyitaan Benteng Vastenburg bila ada hal yang signifikan.
” Memang tadi ketemu, baru bahas kegiatan kemarin, belum signifikan,” katanya.
Menanggapi surat yang akan dikeluarkan Pemkot Surakarta, Susanto menjelaskan surat tersebut kemungkinan besar akan diajukan ke Kejari Jakpus mengingat instansi tersebut yang melakukan eksekusi sita.
“Bersurat pasti ke Kejari Jakpus. Status yang disita ya eksekusi atas putusan MA yang ada diplang itu, kan. Itu statusnya dalam sitaan kejaksaan pusat,” jelasnya.
Pemkot Surakarta sendiri tercatat pernah mendapatkan hibah dua bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg.