Sidang yang dipimpin majelis hakim Richmond P B Sitoroes itu menghadirkan terdakwa Yenita Coralina (YC). Sementara bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) adalah Oki Bogitama.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim meminta dakwaan tidak dibacakan. Pihak terdakwa menerima permintaan hakim itu, karena surat dakwaan sudah diterima secara tertulis.
“Setelah membaca dakwaan, majelis hakim itu ngilu. Karena dalam dakwaan kasus ini menyangkut sensitivitas dan kejantanan. Kebetulan ketua majelis hakim laki-laki, bukan perempuan, setelah membaca dakwaan proses pemeriksaan akan dipercepat,” ucap kuasa hukum terdakwa Asri Purwanti, Senin (31/7).
Dalam sidang, terkuak fakta saat YC memotong alat vital IPN (20) di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo pada Selasa (15/5). Menurut Asri, terdakwa panik seusai memotong kemaluan suaminya.
Dia mengatakan aksi nekat yang dilakukan terdakwa tidak terlepas dari rasa kekecewaannya terhadap sang suami. Meski begitu, kliennya siap merawat sang suami jika suaminya masih menerima.
“Sampai pada sidang ini tadi saya bertanya, apakah masih mau merawat (korban), jika korban memaafkan. Beliau menjawab, siap masih mau merawat suaminya dengan risiko apa pun, asal suaminya masih mau menerimanya,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan No. Reg Perkara: PDM – 66 /M.3.11/Eoh.2/07/2023 ini, terdakwa melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Terdakwa diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dari hasil autopsi menyimpulkan, korban mengalami cacat tetap sehingga bagian tersebut tidak dapat berfungsi kembali dengan baik. Asri menambahkan, sidang berikutnya adalah agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (7/8). Pada agenda sedang pekan depan, sedianya korban diminta untuk hadir.
Diberitakan sebelumnya, seorang istri, YC (34) nekat memotong alat kelamin suaminya sendiri, IPN (20) di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Jebres, Solo.
“Motifnya karena sakit hati. Sebab, suaminya melakukan talak kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar saat dihubungi Selasa (16/5). (mcr21/jpnn)