Karangasem, beritaterkini.co.id – Ribuan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem kembali berdemo di depan Kantor Bupati Karangasem, pada Jumat (28/7/2023). Massa kali ini, jumlahnya jauh lebih banyak turun berujuk rasa bersama 4 desa adat yang mengatasnamakan pengempon Pura Gumang di Desa Bugbug yang tergabung dalam Gema Santhi (Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati). Berdasarkan pantauan, seluruh krama Desa Adat Bugbug sudah mulai berkumpul di Lapangan Tanah Aron depan Kantor Bupati Karangsem pada pukul 09.00 WITA. Usai berkumpul dan berdoa bersama, kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Karangasem untuk menolak pembangunan proyek resort mewah di area kawasan suci Pura Gumang. Massa yang terdiri dari laki-laki, perempuan, tua, dan muda tersebut menyuarakan agar menghentikan pembangunan dan menutup resort mewah tersebut. Oleh karena itu, krama Desa Adat Bugbug meminta ketegasan Bupati Karangasem, I Gede Dana untuk datang dan menemui mereka, sekaligus mendengar keluh kesah warga pengempon Pura Gumang.
Apalagi ternyata pembangunan resort mewah itu, dinilai warga Desa Adat Bugbug berada di kawasan suci Pura Gumang. Warga juga sudah datang berkali–kali untuk meminta Pemkab Karangasem segera menghentikan secara permanen pembangunan resort bergaya villa mewah tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar, jika tuntutan kali ini tidak diindahkan oleh Bupati Gede Dana. Sayangnya massa sudah cukup lama menunggu Bupati Gede Dana di jalan raya, sehingga di luar pagar Kantor Bupati karangasem sembari terus berorasi. Menurut informasi yang diperoleh, Bupati I Gede Dana sedang ada kegiatan dinas di Kecamatan Abang. Luapan emosi warga akibat Bupati Gede Dana tak kunjung datang, mereka nekat mendorong pintu gerbang yang dijaga oleh polisi dan Satpol PP Karengasem. Setelah berhasil masuk, massa kembali berorasi. Namun, berhasil diredam oleh pimpinan massa yang mengatasnamakan Tim Sembilan.
Setelah itu, karena Bupati Gede Dana kembali berhalangan hadir, maka 12 perwakilan warga dari massa diterima untuk berdiskusi. Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa, mengatakan warga diterima oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, dan beberapa pimpinan dinas terkait. “Pak bupati (I Gede Dana, red) tidak bisa menerima, karena pak bupati masih acara di Abang,” bebernya. Di sisi lain, Kabag Ops Polres Karangasem, Kompol I Nengah Subangsawan, meminta kepada warga agar jangan anarkis dalam menyampaikan aspirasi. “Silakan menyampaikan aspirasi, tapi kami minta jangan sampai anarkis. Karena kami siap mengamankan aksi ini,” katanya. Ditemui usai berdiskusi, Ketua Tim Sembilan, I Gede Putra Arnawa kembali menegaskan bahwa warga menolak pembangunan resort mewah di kawasan suci Pura Gumang dan hutan lindung.
“Kami tidak ingin kawasan suci Pura Gumang yang sangat kami sucikan dinodai dengan adanya kegiatan yang tidak jelas. Jadi sampai kapan pun akan kami tolak,” tegasnya, seraya berharap Bupati Gede Dana segera mengambil tindakan tegas dan menghentikan proses pembangunan resort mewah tersebut, sehingga situasi di Desa Bugbug kembali aman dan kondusif. Alasannya, karena krama dari 4 desa adat pengempon Pura Gumang ini tetap menolak kelanjutan pembangunan mega proyek resort mewah yang dituding tanpa mengentongi ijin yang lengkap dan mencaplok kawasan suci Dhang Kahyangan Pura Bukit Gumang. Di samping itu, letak bangunan resort mewah itu juga ditolak, karena sudah mencemari kawasan yang disucikan. Apalagi proses perijinan pembanguan resort mewah milik investor dari Ceko itu belum jelas dan lengkap. Dari informasi lain yang diberikan, ternyata tanggapan Pemkab Karangasem melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karangasem terhadap permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dari PT Detiga Neano Resort Bali (Vila) pada aplikasi SIMBG menyatakan terdapat beberapa perbaikan atau berkas yang belum lengkapi, yakni:
1. Sertifikat Tanah belum lengkap
2. Ijin Pemanfaatan Tanah (nama pada SHM tidak atas nama PT.Detiga Neano Resort Bali)
3. Lengkapl Semua Data Dokumen Umum
4. Dokumen llngkungan sesuai peraturan perundangan (AMOAL,AMDAL Lalin, UKUUPL, SPPL) Izin Lokasi”
5. PKKPR yang sudah tervalidasi
6. Dokumen Arsitektur
7. Ketentuan Teknis Struktur
8. Data Teknis Gedung Eksisting
9. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat
Dari status tanah berupa SHM/Pipil/HGB, sementara Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan berdasarkan Akta Notaris I Kadek Joni Wahyudi, SH.,M.Kn. Nomor 38, Tanggal 30 Desember 2021 dari SHM No.04370, Nama Pemegang Hak Pura Segara Desa Adat Bugbug. Selain itu, jenis Peruntukan Pemamfaatan Ruang sebagai Kawasan Sempadan Pantai scluas ±17.000 m2, Kawasan Pariwisata seluas ± 3.000 m2. Jarak Lokasi ke Dang Kahyangan (Pura Bukit Gumang) adalah ±1.213 meter – 1.351 meter (berada dalam Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan). Adapun Kesesuaian Tata Ruang pada kawasan sempadan pantai, sesuai (diperbolehkan bersyarat seluas ± 17.000 m2) dengan ketentuan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat terdiri atas kegiatan pariwlsata berupa fasilitas akomodasi pariwisata dan fasllitas penunjang, kegiatan pariwisata sebagaimana pada ayat (3) huruf c, harus memenuhi persyaratan berupa poin-poin, yaitu 70 persen persil untuk kegiatan berfungsi lindung; KDB maksimal 30 persen dengan struktur bangunan adaptif bencana pesisir sesuai ketentuan yang berlaku; lantai dasar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan okupansi menerus; garis sempadan bangunan terhadap garis pantai titik pasang tertinggi minimal 70 meter; penyediaan jalur akses di sepanjang pantai; penyediaan jalur evakuasi; penyediaan RTH; penerapan pola adaptasi dan mitigasi; arsitektur bangunan mencerminkan gaya arsltektur tradisional Bali yang diterapkan secara proporsional; dan pengembangan mitigasi struktural alami dan/atau struktural buatan.
Hal itu, juga sesuai dengan apa yang dipertanyakan sebelumnya oleh salah satu Anggota Tim 9 Gema Santhi, I Komang Ari Sumartawan, SH., yang mengaku mewakili krama menyampaikan atas keberatan adanya pembangunan hotel dan resort mewah di Kawasan Suci Pura Gumang, serta mempertanyakan ijin lingkungan dari proyek tersebut. Pasalnya, berdirinya resort tersebut berdampingan dengan kawasan hutan lindung, sehingga wajib mengantongi AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Apalagi pihaknya sudah memastikan dan mengetahui dengan jelas, bahwa selama ini hotel dan resort mewah tersebut hanya mengantongi ijin UKL UPL, sehingga otomatis IMB (Ijin Mendirikan Bangunab) yang saat ini telah diberlakukan sebagai ijin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) belum bisa diterbitkan oleh Pemkab Karangasem, maupun Pemerintah pusat.
Padahal PBG ini adalah perijinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya yang berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. “Bagi saya pembangunan resort tersebut tidak masuk akal, sebab bangunan resort tersebut luasnya 2 hektar dan berdampingan langsung dengan kawasan hutan lindung. Dan menurut aturan, maka bangunan tersebut harus memiliki ijin AMDAL,” tegasnya. Ditambahkan Komang Ari, adanya pembangunan hotel dan resort mewah tersebut, Pemda Karangasem dituduh sepertinya pura-pura tidak tahu. Perlu disadari pembangunan tersebut harus ada ijin lengkap dari pusat maupun daerah, dan tidak hanya mengeluarkan rekomendasi ijin UKL dan UPL tetapi juga harus keluar PBG dan SLF yang masih belum dimiliki oleh investor hotel dan resort tersebut. “Artinya, pembangunan tersebut dilakukan sebelum diterbitkan ijin. Kita keberatan dan itu harus ditutup dan dari Pemda katanya mau rapat dahulu,” paparnya.
Diakui Komang Ari, terjadinya penolakan pembangunan hotel dan resort di kawasan suci Pura Gumang sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. “Kami dulu sudah pernah pasang portal di tahun lalu, tetapi dibongkar kembali. Yang jelas gelombang penolakan ini dari tahun lalu, dan yang jelas keluhan warga kami juga sudah pernah kami sampaikan ke Pemda Karangasem di tahun lalu, dan ini kedua kalinya kami mendatangi Pemkab Karangasem. Kita pun pernah mengancam akan melakukan class action, ya tetap saja tidak ada tanggapan, dan proyek tetap jalan. Maka dari itu sekarang saya menuntut selama belum ada ijin PBG-nya ya proyek tersebut harus ditutup dulu, hentikan aktifitasnya,” bebernya seraya menambahkan ketika tuntutannya sekarang tidak dipenuhi, maka akan segera menempuh jalur hukum. Diceritakan Komang Ari, sejatinya pembangunan resort tersebut juga menggunakan lahan desa adat yang dikontrakan, hanya saja krama desa, khusus di Desa Adat Bugbug tidak pernah ada yang tahu dan pihaknya dan masyarakat terkait pembayaran kontrak juga tidak mengetahui.
Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengatakan segera mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut. Sebab, sampai sekarang warga Desa Adat Bugbug terbelah, sebagian ada yang mendukung proyek resort. Sebelumnya, warga pro proyek resort juga melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang tak jauh beda. Untuk itu, Artha Dipa mengaku berupaya menjadi penengah dan mencari solusi yang adil. “Intinya kami akan menjadi penengah dan akan segera mengambil langkah-langkah terbaik untuk ke depannya, supaya permasalahan ini segera dapat terselesaikan,” ujarnya. 021/022
Artikel Dibangun Tanpa Ijin, Ribuan Warga Bugbug Demo Bupati Karangasem Tutup Resort Mewah di Areal Suci Pura Gumang pertama kali tampil pada Berita Terkini.