JawaPos.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengembalikan sebagian dana terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp 862,7 juta. Kelebihan pembayaran gaji PNS itu kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020.
“Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp 860 juta. Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian),” kata Riza dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, kelebihan bayar ini terjadi karena adanya permasalahan pada pendataan pegawai yang pensiun, meninggal dan yang masih aktif menjadi PNS. Dia tak memungkiri adanya keterlambatan pendataan.
“Jadi itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput ini penyebabnya, sehingga ada kelebihan bayar,” ucap Riza.
Riza mengklaim, hal ini tidak menjadi masalah. Karena saat ini Pemprov DKI sedang mengusahakan kelebihan bayar untuk segera dikembalikan.
“Tapi ini tidak ada masalah, karena semua akan dikembalikan,” tegas Riza.
Dia memastikan, permasalahan ini akan segera diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.
“BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan. Akan terus dikejar karena ada tim semua akan dipertanggungjawabkan. Ini kan kelebihan 800 juta, 200 juta sudah dikembalikan tinggal 600 juta dalam proses,” pungkas Riza.
Baca juga: BPK Temukan Pemprov DKI Beri Upah Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Sebelumnya, BPK mengemukakan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.