Palembang,Berita Terkini.Co.Id Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) gelar aksi damai di depan halaman kantor Pertamina MOR II Sumbagsel, Palembang, pada Senin (24/07/23).
Aksi tersebut mendesak pihak MOR II Sumbagsel untuk menghentikan segala operasional Pertashop yang ada di Kota Palembang karena dianggap adanya dugaan melanggar atau diduga tidak memiliki sejumlah izin peraturan terkait Analisa dampak lalu lintas.
Hal ini di sampaikan Koordinator aksi, Arki dalam orasinya. Dirinya mengatakan
kehadiran Pertashop sebagai salah satu bentuk produk layananan penyaluran BBM di indonesa, menjadi salah satu program andalan mendukung program ketersedian BBM One Village One Outlet (OVOO) dalam rangka memastikan pelayanan Pertamina hingga ke pedesaan.
“Pertamina akan terus membangun kerjasama dengan berbagai pihak, untuk dapat melayani masyarakat hingga ke pedesaan dengan memperluas penyediaan atau availability energi, yang selama ini terkonsentrasi di Kota besar dan hampir tidak pernah menjangkau plosok Desa. Sehingga bukan hal yang aneh jika masih terdapat disparitas harga BBM yang cukup tinggi antar pulau.
Dan untuk mejawab hal tersebut Pertamina memfokuskan penyaluran BBM satu harga sebagai mana di amanatkan UUD 1945. Pertashop akan diprioritaskan bagi daerah yang belum terjangkau SPBU dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dalam pengoperasiannya,”jelasnya.
Lebih lanjut, Arki menyampaikan Palembang sebagai salah satu kota yang mendapatkan program pembangunan pertashop di Sumsel, juga turut merasakan dampak positif yang dirasakan oleh warga kota dengan tidak terlihatnya antrian yang Panjang bagi kendaraan roda dua dan roda empat di SPBU -SPBU besar yang ada di Kota. Hal ini di sebabkan oleh banyaknya pertashop -pertashop yang di bangun oleh pertamina melalui unit usaha MOR II Sumbagsel.
“Ada beberapa syarat yang harus penuhi untuk menjadi mitra bisnis Pertashop, yaitu: WNI yang memiliki izin usaha, seperti UD, Korporasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya,Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan, memiliki lahan yang akan menjadi lokasi bisnis Pertashop, mendapat rekomendasi dari Kepala Daerah setempat, memilih skema Pertashop yang diinginkan,”paparnya
Selain itu, kata Arki, kriteria lahan operasi yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra bisnis Pertashop, antara lain: lokasi bisa dilalui mobil tangki dengan bobot 8 ton, penyiapan lahan dengan luas tertentu berdasarkan skema Pertashop. Tipe Gold seluas 210 m2, Platinum seluas 300 m2, dan Diamond seluas 500 m2.
Lebih diutamakan lokasi yang tidak berdekatan dengan SPBU, kecuali terdapat permintaan yang tinggi,Lokasi harus strategis dengan minimal 100 pembeli motor/hari,Ketersediaan jaringan listrik yang stabil.
“Atas dasar syarat yang wajib di miliki untuk mendirikan pertashop, tentunya tidak boleh melanggar aturan yang ada disuatu kota/kabupaten. Salah satu hasil investigasi yang Kami lakukan di kota Palembang dan perbatasan dengan kabupaten Banyuasin, merujuk pada PM No 75 tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Analisis Dampak lalulintas,
PM No 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Analisis Dampak Lalulintas, PerMen PU Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung,
Perda No 1 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung, Perwako Palembang No 20 Tahun 2017 Tentang Lalin, serta kordinasi dengan pihak terkait kota Palembang kab banyuasin khususnya yang menangani perijinan yang wajib di miliki oleh pertashop yang akan dibangun diduga tidak memiliki amdal lalin dan melanggar perda RTRW No 15 tahun 2012,”beber Arki.
Sementara itu, koordinator lapangan, Syaid menyampaikan pula bahwa ketaatan terhadap perijinan merupakan wujud Good Corporate Governance “GCG”, sudah tepat dan layak jika apa yang menjadi keresahan pihaknya soal keberaan pertashop secara kasat mata telah menimbulkan masalah baru berupa kemacetan, kesemerawutan dan ancaman keamanan dampak adanya bahaya kebakaran yang ditimbulkan oleh aktivitas pertashop yang dibangun di antara pemukiman warga, dan jalan jalan yang sempit dan rawan macet.
“Hal ini bisa diantisipasi jika pertamina dan MOR II Sumbagsel jika mentaati aturan yang ada berkaitan dengan dampak lalulintas yang akan timbul dikemudian hari oleh pembangunan pertashop -pertashop tersebut, dan harus selektif menentukan lokasi pertashop yang didasari oleh kajian amdal lalin terdahulu dan bukan hanya persyaratan perijinan yg di wajibkan pertamina,”ungkapnya
Ditambahkannya pula bahwa dari pengamatan lapangan banyak di temukan lokasi pertashop berada dititik rawan kebaran , rawan macet dan berada dititik jalan yang sempit, sehingga nampak jika dalam pengajuan ijin mendirikan pertashop tidak diawali dengan kajian amdal lalin.
“Kami sebagai sebagai perwakilan kelompok masyarakat memiliki keyakinan berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengamatan lokasi, gambar, aktivitas oprasional, dampak kemacetan dan antrian yang ditimbulkan oleh pertashop, maka kami menyatakan sikap bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Terhadap Perwako Palembang No 20 Tahun 2017 Tentang Lalin pada proses pembangunan dan pendirian pertashop di wilayah kota Palembang,”bebernya.
Atas investigasi dan temuan tersebut, maka pihaknya menuntut untuk mendesak GM MOR II Sumbagsel mundur, mendesak pertamina melalui GM MOR II Sumbagsel untuk segera menghentikan semua oprasional perashop di wilayah palembang atas sejumlah dugan telah melanggar peraturan yang ada.
“Kami mendesak dan meminta Walikota Palembang melalui Kadishub Kota Palembang, Sat Pol PP Kota Palembang untuk menjalankan dan menertibkan atas dugaan pelanggaran UU, Perda Kota Palembang, Serta Perwako khusunya pertashop yang diduga beroperasi tanpa Amdal Lalin yang menyebabkan dampak kemacetan,”tegasnya.
Syaid juga menegaskan untuk mendesak Walikota Palembang segara mengevaluasi ijin Pertashop yang diduga telah melanggar RTRW Kota Palembang.
“Dengan melihat fakta dan kondisi lapangan, tentunya jika hal ini menjadi sebuah koreksi kami berharap pertamina khususnya MOR II Sumbagsel wajib melakukan koreksi perijinan dan persyaratan yang ada di kota Palembang guna memastikan keberlangsungan usaha pertamina dalam mewujudkan BBM untuk semua dan satu harga,”katanya.
“Dan jika masih tidak mentaati aturan yang ada ,kami akan melakukan Upaya hukumlainya guna menegakan kepastian hukum bagi pelanggar perda dan aturan,”bebernya.
Aksi unjuk rasa dari KAPL di depan Kantor Pertamina MOR II Sumbagsel di terima dan beraudiensi dengan pihak Management Pertamina MOR II Sumbagsel,sementara itu pada pertemuan Areal Manager Retail Sumbagsel Awan Raharjo mengatakan perizinan untuk Amdal Lalu Lintas Pertashop benar belum ada,namun perizinannya sudah melalui peraturan pemerintah terkait Online Sigle Submission,”tandasnya.(RZP)
Artikel KAPL Meminta Pertamina MOR II Sumbagsel Tutup Seluruh Pertashop Diduga Tidak Memiliki Amdal Lalin pertama kali tampil pada Berita Terkini.