JawaPos.com – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan masuknya Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok pada Sabtu, (7/8) dini hari. Pasalnya, Pemerintah telah membuat larangan secara resmi terhadap masuknya orang asing, termasuk pekerja asing ke Indonesia mulai 21 Juli 2021 bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ada informasi yang akurat bahwa puluhan WNA asal Tiongkok tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng tanggal 7 Agustus 2021 pada pukul 03.56 pagi dan keluar dari Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan.
Berdasarkan informasi pemantauan dari flightradar24 diketahui bahwa maskapai Citilink (dengan nomor penerbangan QG8815) berangkat dari Kunming, Tiongkok pada pukul 12.22 AM (00.22 dini hari, Red) dan tiba di Cengkareng sekitar pukul 3.56 AM menggunakan pesawat bertipe Airbus A330-900 dengan serial number 1870.
Syarief pun menyayangkan kejadian ini dan mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi kebenaran informasi tersebut, sekaligus mengusut tuntas kasus ini
“Kita sangat menyayangkan masuknya WNA asal Cina di tengah pelarangan WNA ke Indonesia. Presiden Jokowi sebagai Komandan tertinggi Penanganan Covid 19 harus segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang terkait yang telah mengizinkan WNA masuk ke Indonesia di masa darurat Pandemi Covid-19.”, ungkap Syarief Hasan
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menegaskan agar pemerintah juga tetap fokus dalam upaya-upaya pembatasan pergerakan untuk memotong penularan Covid-19. “Kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dari hari ke hari. Presiden Jokowi perlu mencari tahu dan melakukan koordinasi ke Satgas Covid-19, Pihak Imigrasi, dan Pihak Avsec Kemenhub terkait kedatangan WNA tersebut di tengah pelarangan.”, ungkap Syarief Hasan.
Syarief menyebut, stakeholder yang telah memberikan izin penerbangan masuknya WNA harus bertanggungjawab.
“Saya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat mendorong Presiden Jokowi untuk mencari tahu dan bila informasi tersebut benar maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada yang bertanggung jawab termasuk orang-orang yang terlibat dalam pemberian izin yang jelas-jelas telah melanggar kebijakan pelarangan resmi WNA masuk ke Indonesia yang disampaikan Kemenkumhan tempo hari dan hingga kini belum dicabut.”, ungkap Syarief.
Syarief menilai, kejadian seperti ini akan menjadi preseden yang buruk terhadap pemerintah. “Selama ini, pemerintah tegas dalam membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM. Bahkan, ada masyarakat yang didenda dan dipidanakan, namun belum menunjukkan ketegasan dalam melarang WNA masuk ke Indonesia,”, ungkap Syarief.
Ia juga mengungkapkan, Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan pelandaian yang cukup signifikan. “Pemerintah harusnya memahami bahwa kita memiliki potensi kenaikan kasus dan munculnya varian baru seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia dari negara-negara episentrum Covid-19 di dunia.”, ungkapnya.
Syarief mendorong Pemerintah untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam penanganan Covid-19. “Pemerintah harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat sehingga masyarakat patuh terhadap kebijakan PPKM. Pemerintah harus adil dan proporsional dengan melarang secara tegas masuknya WNA ke Indonesia dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dan membantu masuknya WNA di tengah pelarangan.”, tutupnya.