BADUNG, beritaterkini.co.id | Indonesia sedang bersiap melakukan transisi dari status pandemi ke endemi dalam hal COVID-19. Hal tersebut didasarkan pada parameter penilaian Covid-19 yang terus melandai, seperti penurunan angka kasus harian, penurunan positivity rate serta penurunan angka perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Dengan semakin membaiknya kondisi global dan nasional dalam penanganan pandemi COVID-19, maka Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi juga melakukan evaluasi terhadap kebijakan Keimigrasian.
Dalam kurun waktu Januari-Juni 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan perluasan subjek VOA/E-VOA dari yang sebelumnya 86 negara pada akhir tahun 2022 hingga kini melalui SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0186.GR.01.01 Tahun 2023 menjadi 93 negara terhitung mulai 27 Juni 2023.
Selanjutnya, perluasan jumlah subjek VOA/E-VOA membuat pariwisata Bali kembali bangkit. Bahkan, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali pun terus mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu.
Demikian diungkapkan Shandro Bobby Raymond Limbong, A.Md.Im.,S.H., selaku Kepala Bidang atau Kabid TIKKIM (Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian) Kantor Imigrasi Ngurah Rai didampingi Kepala Bidang atau Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Gilang Danurdara, saat konferensi pers di Aula Lantai III Imigrasi Ngurah Rai, Rabu, 5 Juli 2023.
Disebutkan, seiring dengan banyaknya wisman yang datang ke Bali, terdapat juga segelintir wisman yang melakukan pelanggaran hukum maupun norma yang ada.
“Imigrasi bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait saling bersinergi melakukan pengawasan orang asing melalui Tim PORA. Imigrasi juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian,” tegasnya.
Ditambahkan, sebagai bentuk upaya untuk mencegah pelanggaran hukum atau norma yang dilakukan WNA di Bali, Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama berwisata di Bali.
Dalam mendukung aturan tersebut, Menkumham Yasonna H. Laoly bersama dengan Gubernur Bali pada tanggal 22 Juni 2023 turut mensosialisasikan aturan mengenai DO and DON’TS kepada para wisatawan mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 22 Juni 2023.
Disebutkan, sepanjang 1 Januari – 30 Juni 2023 atau Semester I Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memberikan kinerja terbaik dengan berlandaskan tata nilai PASTI (Preofesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif) dan Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) pada bidang Keimigrasian, yang meliputi pelayanan Keimigrasian, pemeriksaan Keimigrasian pada TPI, kehumasan, pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian serta tata kelola anggaran yang akuntabel.
“Dalam perlintasan keimigrasian, tercatat sejumlah 5.165.975 orang melintas pada TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rincian, Kedatangan WNI sebanyak 149.588 orang dan Kedatangan WNA 2.369.499 orang serta Kedatangan Kru Alat Angkut 53.242 orang, Keberangkatan WNI 165.546 orang dan Keberangkatan WNA 2.367.842 orang, Keberangkatan Kru Alat Angkut sebanyak 60.258 orang,” rincinya.
Kedatangan WNA yang masuk pada semester I 2023 ini naik sebesar 533,68% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah kedatangan WNA sebanyak 373.928 orang, yang sudah mendekati capaian semester I tahun 2019 (sebelum pandemi) yang mencatatkan kedatangan WNA sebanyak 2.429.284 orang.
“Adapun 10 negara dengan jumlah kedatangan WNA terbanyak berasal dari Australia 605.032 orang, India 216.425 orang, Amerika Serikat 121.700 orang, Inggris 119.082 orang, Singapura 113.785 orang, Tiongkok 106.793 orang, Malaysia 100.039 orang, Korea Selatan = 98.017 orang, Jerman 87.013 orang dan Rusia 85.652 orang,” paparnya.
Sementara berdasarkan jenis visa yang digunakan, tercatat sebanyak 1.927.066 WNA masuk menggunakan VOA/E-VOA, 324.183 WNA menggunakan BVK dan 62.095 WNA menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam hal fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, dijelaskan Imigrasi Ngurah Rai telah menolak masuk sebanyak 566 WNA dan melakukan penundaan keberangkatan terhadap 442 WNI/WNA.
“Rincian penolakan WNA masuk tidak memiliki visa RI / travel document 219, masa berlaku paspor < 6 bulan 45, Cekal 5, Hit Interpol 16, Pedofilia 4 dan alasan lainnya 277,” jelasnya.
Selain itu, rincian penundaan keberangkatan WNA/WNI adalah WNI diduga PMI-NP sebanyak 412 orang, WNA overstay > 60 hari adalah 10 orang dan alasan lainnya sebesar 20 orang.
Oleh karena itu, Imigrasi Ngurah Rai bersama instansi terkait, yakni Kepolisian dan BP2MI, pada 15 Juni 2023 lalu berhasil mengungkap dugaan kasus TPPO yang melibatkan 2 tersangka dan 4 korban. Keempat korban tersebut dijanjikan pekerjaan oleh tersangka di Kamboja, yang akan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Thailand.
Terkait dengan pelayanan pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Seksi Dokumen Perjalanan (Paspor RI) telah menerbitkan sebanyak 15.767 paspor, jumlah tersebut naik sebesar 63,54% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang mencatatkan jumlah penerbitan paspor sebanyak 9.641.
“Dengan rincian 5.003 paspor elektronik, 10.764 paspor non-elektronik dan 5.911 penerbitan paspor baru serta 9.856 penggantian paspor,” pungkasnya.
Artikel Imigrasi Ngurah Rai Berikan Kinerja Terbaik Sepanjang Semester I Tahun 2023 pertama kali tampil pada Berita Terkini.