JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu (SS). Beratnya 148,3 gram atau senilai Rp 140 juta. Barang haram tersebut disita dari Madi yang berperan sebagai kurir.
Tangkapan kakap itu hasil dari kerja sama petugas Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah. Saat itu petugas mencurigai kiriman paket yang datang dari Malaysia.’’Berupa kardus besar. Dalam keterangan barang tertulis pakaian, selimut, dan perlengkapan mandi,’’ kata Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto.
Hal itu pun memancing kecurigaan petugas. Setelah sampai di Semarang, barang tersebut transit terlebih dahulu di Gresik. ’’Kemudian anggota kami menindaklanjuti dan mengikuti barang itu sampai di Madura. Dari sana kami berhasil mengamankan kurir narkoba atas nama Madi, warga Sampang,’’ jelasnya.
Supriyanto menerangkan, pihaknya sempat menduga kardus itu berisi obat-obatan dan alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Sebab, keterangan alamat penerima barang ditujukan ke Puskesmas Sampang. Namun, setelah dibuka, ternyata isinya narkoba yang dimasukkan ke botol.
’’Cukup rapi, botol itu berada di tumpukan selimut dan pakaian sehingga cukup samar,’’ ungkapnya.
Pihaknya pun masih mencari tahu jaringan peredaran serbuk haram tersebut. Saat diamankan, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas pengirimnya.
’’Yang pasti, kiriman paket itu berasal dari Malaysia. Kami masih menyelidiki jaringan ini,’’ terang Supriyanto.
Sementara itu, Madi tidak mengetahui bahwa barang tersebut berisi sabu-sabu. Pria 40 tahun itu hanya diminta seseorang untuk mengambil barang tersebut, kemudian mengirimnya ke suatu tempat.
’’Tidak tahu kalau isinya narkoba, saya hanya disuruh mengambil dan mengirim,’’ bebernya.
Kendati demikian, petugas tidak menoleransi alasannya. Bapak dua anak itu terancam hukuman lima tahun penjara. Itu sesuai dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.