JPNN.com, MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Selatan membeberkan fakta terbaru tentang perdagangan orang.

Adapun fakta terbaru yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel yakni kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan eksploitasi seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti menyebut ada perkembangan dari pengungkapan kasus TPPO di Sulsel.

Dalam beberapa hari terakhir, sudah ada puluhan Laporan Polisi (LP) terkait TPPO di wilayah hukum Polda Sulsel.

“Hingga saat ini sudah ada 28 LP terkait kasus TPPO,” kata Kombes Jamaluddin Farti, Rabu (28/6).

Dia menambahkan semua LP tersebut, yakni 17 LP terkait kasus PMI dan 14 kasus eksploitasi seksual. Nah, untuk kasus PMI terdapat tambahan LP dari sebelumnya.

“Dulu ada sebelas LP terkait kasus PMI dan sekarang sudah menjadi 17 dan tentunya ada penambahan tersangka,” tambahnya.

Mantan Kabid Propam Polda Jawa Tengah itu menerangkan dari seluruh LP terkait TPPO PMI, pihaknya sudah menetapkan 22 tersangka.

“Sekarang ada 22 tersangka dan termasuk yang menjadi DPO sebanyak delapan orang,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya juga menetapkan sebelas tersangka dalam kasus eksploitasi seksual yang terjadi di wilayah Sulsel.

“Kalau eksploitasi seksual ada sebelas LP dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak sebelas orang,” terang Jamaluddin Farti.

Dari kasus tersebut, Polda Sulsel berhasil menyelamatkan 155 orang korban TPPO baik itu orang dewasa maupun remaja.

“Ada sekitar 155 masyarakat yang menjadi korban TPPO. Di antaranya 151 orang dewasa dan empat orang masih anak-anak,” cetus perwira polisi tersebut.

Pada kesempatan ini, Jamaluddin Farti meminta kepada masyarakat Sulsel agar hati-hati. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar melapor kepada Satgas TPPO jika ada kasus serupa. (mcr29/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

By admin