JawaPos.com – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penggelapan dengan terlapor David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH. Dalam kasus ini, David diduga memberikan cek kosong kepada pelapor Lina Yunita sebagai jaminan.
Kuasa Hukum Lina, Devi Waluyo mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung ke bank untuk pencairan cek tersebut. Namun hanya berbuah tangan kosong. Pihak bank juga menegaskan jika perusahaan yang tertulis dalam cek tersebut rekeningnya sudah tidak aktif.
“Saat kemarin dicoba dicek ke bank ternyata itu rekeningnya sudah tutup. Cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup, jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu,” kata Devi kepada wartawan, Sabtu (7/8).
Di sisi lain, pihak Lina juga telah berusaha menyelesaikan kasus ini secara tanpa melibatkan aparat hukum. Tapi, somasi yang dikirim tidak pernah sampai ke tangan David, karena alamat rumah yang diberikan sudah tidak ditinggali lagi oleh David.
“Kita kirim somasi ke Bandung, dia (David) sudah tidak beralamat di situ, kata pemilik barunya sudah terjual rumah itu,” imbuh Devi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun membenarkan, jika pelapor diduga telah diberi jaminan cek tunai oleh David. Namun, Yusri belum bisa memastikan keabsahan cek tersebut, karena harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“(Jaminan) cek tunai. Terlapornya ini menjanjikan akan mengembalikan 3-6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai,” pungkasnya.
Sebelumnya, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Dalam surat laporan tersebut, pelapor adalah Lina Yunita. Kasus ini bermula saat David meminjam uang kepada Lina dengan dalih untuk biskis pengadaan kapal pada 2019. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Totalnya itu sekitar Rp1,15 miliar,” kata Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/8).
David bukanlah satu-satunya terlapor dalam kasus ini. Melainkann ada beberapa orang lainnya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.