JawaPos.com – Aidil Putraa, sahabat yang juga rekan sesama personel grup musik Neo mengungkapkan bahwa keluarga pastinya sangat sedih atas kabar penangkapan Indra Derryano alias a.k.a Derry terkait kasus narkotika.
“Keluarga pasti sangat sedih. Anak-anaknya juga masih kecil kecil. Aku juga gak bisa ngebayangin jika ada di posisi keluarganya sedihnya kayak apa,” kata Aidil kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Jumat (6/8).
Dia menduga Derry harus berurusan dengan masalah narkoba akibat terkena dampak pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai. Dia pun nekat melakukan tindakan melawan hukum kemungkinan karena stres dengan keadaan sulit seperti sekarang.
“Situasinya lagi pandemi kayak gini, dia terdampak sekali. Derry kan nggak ada pekerjaan lain selain di musik. Kalau saya masih ada pekerjaan lain,” tutur Aidil.
Dia dan personel Neo lainnya memastikan akan memberikan dukungan penuh untuk Derry.
Jika waktunya sudah mulai kondusif, ia akan menjenguk Derry di dalam tahanan apabila diperbolehkan. Aidil juga berharap kasus yang kini mendera sahabatnya itu bisa cepat selesai sehingga bisa bersama dan berkarya lagi di dunia musik.
Kasus penangkapan Derry terkait kasus narkoba secara resmi dirilis hari ini oleh polisi. Ia diamankan usai kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Derry diamankan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus ditangkapkanya seseorang berinisial RS.
RS sendiri diamankan di salah satu tempat di bilangan Jakarta Pusat. Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti narkoba.
“Dari saudara RS kita dapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram. Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan. Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO ,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers, Jumat (6/8).
Setelah ditelusuri, Derry ternyata kedapatan melakukan transaksi narkoba dengan RS. Dia pun diamankan polisi di salah satu tempat di bilangan Bogor Jawa Barat, beberapa hari lalu.
“RS juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID (Derry). Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama AB,” tuturnya.
Dari AB, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi dari ketiganya adalah narkotika jenis ganja dengan berat 59,8 gram.
Mereka dijerat dengan dengan beberapa pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.