JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan musisi Indra Derryano alias a.k.a Derry terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk petugas kepolisian lantaran kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
Penangkapan Derry sudah diketahui rekan sesama personel grup musik Neo. Aidil Putraa alias a.k.a Udet, mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk membantu Derry.
“Teman-teman seniman yang lain juga memberikan support dan dukungan untuk Derry,” kata Aidil kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Jumat (6/8).
Dia mengaku belum sempat menjenguk Derry setelah ia diamakan petugas kepolisian beberapa hari lalu. Jika momennya sudah mulai kondusif, apabila memang memungkinkan, Aidil berjanji akan menjenguk sang sahabat sebagai bentuk dukungan. Apalagi di gruo musik Neo dia termasuk yang dituakan.
“Untuk saat ini baru dijenguk sama keluarganya. Kita juga berikan support untuk keluarganya mudah-mudahan tabah. Mohon doanya ya,” katanya.
Kasus penangkapan Derry terkait kasus narkoba secara resmi dirilis hari ini oleh polisi. Ia diamankan usai kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Derry diamankan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus ditangkapkanya seseorang berinisial RS.
RS sendiri diamankan di salah satu tempat di bilangan Jakarta Pusat. Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti narkoba.
“Dari saudara RS kita dapat barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram. Kemudian kita lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan. Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO ,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers, Jumat (6/8).
Setelah ditelusuri, Derry ternyata kedapatan melakukan transaksi narkoba dengan RS. Dia pun diamankan polisi di salah satu tempat di bilangan Bogor Jawa Barat, beberapa hari lalu.
“RS juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID (Derry). Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama AB,” tuturnya.
Dari AB, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari ketiganya adalah narkotika jenis ganja dengan berat 59,8 gram.
Mereka pun dijerat dengan dengan beberapa pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.