JawaPos.com – Gugatan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad ternyata sudah ada putusannya. Putusan menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Depok mengabulkan eksepsi pihak Raffi Ahmad selaku pihak tergugat dan secara otomatis gugatan pihak penggugat tidak diterima.
Selain itu, pihak penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 550.000. Putusan ini dijatuhkan pada 7 Juli 2021 lalu.
David Tobing selaku penggugat membenarkan sudah ada putusan kasus gugatannya terhadap Raffi Ahmad di pengadilan.
“Iya sudah diputus. Gugatan saya tidak diterima. Artinya belum sampai ke pokok perkara masih tahap hukum acara,” kata David Tobing kepada JawaPos.com Rabu (28/7).
Dia mengaku belu. mengetahui pertimbangan Majelis Hakim mengapa gugatannya tidak diterima. Sebab ia belum menerima salinan putusan. Kendati demikian, David Tobing sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Depok.
“Saya sudah ajukan banding walaupun belum menerima salinan putusan karena jangka waktu banding terbatas hanya 14 hari sejak putusan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Raffi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar beberapa aturan sekaligus terkait protokol kesehatan. Yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Raffi diduga melanggar pasal-pasal tersebut ketika ia menghadiri acara ulang tahun ayah rekannya pada Januari lalu. Di sana, ia berkumpul dan berfoto tanpa menerapkan protokol kesehatan.
David Tobing dalam gugatannya meminta Raffi Ahmad meminta maaf di 7 media televisi dan 7 surat kabar. David juga menuntut Raffi Ahmad minta maaf melalui akun media sosial pribadinya, Instagram dan Facebook.