JawaPos.com–Pemprov Jatim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah korupsi penyalahgunaan aset. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah.
Menurut dia, hal itu dilakukan dengan berseiring bersama bupati/wali kota se Jatim, BPN provinsi dan kabupaten/kota, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota. ”Jadi saya rasa semangat untuk saling menguatkan, mengingatkan, monitoring dalam rangka mengawal proses percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah di seluruh Jatim harus terus kita lakukan. Mudah-mudahan ini jadi bagian dari penguatan bersama saat pandemi Covid-19,” tutur Khofifah pada Jumat (6/8).
Saat ini, terdapat sejumlah 4.437 bidang tanah aset di Jatim. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40 persen bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13 persen bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47 persen bidang berupa tanah jalan.
Data bidang tersebut dapat berubah berdasar hasil validasi antara BPKAD dengan perangkat daerah.
”Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 1.906 bidang tanah telah tersertifikat. Sedangkan program 2021 saat ini, sebanyak 749 bidang sedang dalam proses di BPN. Dan 32 bidang telah terbit sertifikatnya. Diharapkan seluruh bidang tanah tuntas tersertifikasi pada 2023,” ujar Khofifah.
Untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan selesai pada 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Jumlah itu, merupakan target dari KPK. Dari jumlah target tersebut, pada 2021 Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat, kemudian pada 2022 sebanyak 900 bidang tanah tersertifikan, dan pada 2023 sejumlah 435 bidang tanah.
”Jadi terkait proses percepatan sertifikasi aset tanah ini, saya rasa para bupati/wali kota pasti sudah mengikhtiarkan dan membutuhkan dukungan anggaran untuk bisa melakukan proses pengukuran, pemeriksaan lahan, sertifikasi, dan seterusnya,” papar Khofifah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujung Purnama meminta agar para kepala daerah, bersama BPKAD melakukan identifikasi ulang aset-aset daerah yang dimiliki. Hal itu untuk mencapai kesepakatan bersama terkait sertifikasi aset daerah yang clear and clean.
Selama ini, menurut dia, sudah berganti-ganti kepala daerah dan berganti pejabat yang diberi tanggung jawab menyelesaikan sertifikasi aset daerah namun permasalahan tak kunjung usai. ”Coba diidentifikasi ulang dengan jumlah yang ada. Semoga dengan ini bisa memastikan kembali jumlah dari aset-aset yang dimiliki sehingga pada 2023, sesuai kesepakatan kita bersama semuanya clear. Dan sudah tidak ada lagi aset-aset lama yang belum tersertifikatkan kecuali aset penambahan baru,” lata Bahtiar.