JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara dugaan kasus pengancaman pegiat media sosial Adam Deni oleh musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Gelar perkara ini akan menentukan apakah penabuh drum band punk Superman Is Dead itu layak dijadikan tersangka atau tidak.
“Jerinx rencana sore ini kita mau gelar perkara untuk menentukan status dia itu sudah memenuhi unsur nggak sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (6/8).
Setelah gelar perkara dilakukan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh oleh penyidik. Termasuk memanggil Jerinx apabila statusnya naik menjadi tersangka.
“Kalau memang nanti misalnya akan naik tersangka, rencana minggu depan kita jadwalkan memanggil si Jerinx itu,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7) kemarin. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. Tak cuma itu, Jerinx juga dikabarkan mengancam Adam.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7) lalu.
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-makinya, serta menuding dirinya sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.