JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang menjerat perusahaan BUMN, Nindya Karya. Berkas penyidikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK sedang berproses pelimpahan ke jaksa. Untuk beberapa tersangka subyek hukum dari swasta dan penyelenggara negara sudah inkracht,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (6/8).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi, proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Firli memahami keinginan dan harapan masyarakat agar KPK terus bekerja memberantas korupsi. Dia menekankan, lembaga antirasuah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum tentus, tetapi tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah selesaikan perkara dengan tersangka korporasi. Saat ini penyidikan susah selesai dan pelimpahan ke JPU. Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU, untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik,” ucap Firli.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
KPK menduga, PT Nindya Karya yang menyandang status tersangka bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan keuangan negara senilai Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar. PT Nindya Karya diduga mendapat keuntungan mencapai Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.
Kedua korporasi itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP