JawaPos.com – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada para pekerja, tak terkecuali pekerja perempuan. Kamis (5/8) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah memberikan ’’kuliah umum’’ tentang penghapusan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja.
Ida menyampaikan hal itu bersama para pengurus serikat pekerja/serikat buruh di kantor PT Smelting, Gresik. Dalam paparannya, Ida menyebutkan bahwa dampak pandemi bagi pekerja, terutama pekerja perempuan, sangat terasa. Hal itu terjadi karena konstruksi sosial dalam memosisikan perempuan.
’’Di tengah pandemi ini, catatan kekerasan terhadap perempuan juga meningkat, baik di rumah tangga maupun tempat kerja. Ini karena kerentanan sosial di tengah pandemi meningkat, pengangguran meningkat, dan sebagainya,’’ ujarnya.
Tak hanya itu, perempuan yang harus bekerja secara work from home (WFH) juga punya beban ganda. Selain harus menjalankan pekerjaan di rumah, mereka harus menjalankan peran rumah tangganya. ’’Intinya, pandemi membawa dampak yang lebih kepada perempuan, baik yang bekerja di rumah maupun tempat kerja,’’ ucap Ida.
Untuk memerangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, Ida menyatakan bahwa saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Selain itu, dalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja perempuan sebagaimana dalam UU 13/2003 dijamin. Di antaranya, cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan.
Selama ini, banyak kesalahpahaman yang simpang siur di publik saat penyusunan UU Cipta Kerja. Sebagaimana penghapusan hak cuti haid dan cuti keguguran. ’’Ini yang perlu diluruskan. Bahwa hak-hak bagi pekerja perempuan sebagaimana diatur tetap ada dan dijamin. Ketika cuti melahirkan, perempuan tetap menerima gaji,’’ ungkap Ida.
Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Ida mendorong hal itu dibahas dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja. Ida pun menjamin apabila pemerintah mendorong penuh untuk meluaskan kesempatan kerja terhadap perempuan. Dengan demikian, sektor pekerjaan yang selama ini terdefinisi sebagai pekerjaan pria juga banyak yang telah diisi perempuan. ’’Sekarang sudah ada sekuriti dan sopir perempuan. Di Smelting, tadi saya lihat ada sekuriti perempuan,’’ tandas Ida.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang turut hadir menyampaikan dukungannya terhadap upaya penghapusan pelecehan seksual sebagaimana yang disampaikan Menaker. Menurut Yani, panggilan bupati, hal itu sejalan dengan programnya dalam Nawakarsa, yakni Bunda Puspa yang mendorong upaya mencapai kemandirian perempuan. ’’Jadi, ini sejalan dengan upaya kami Pemerintah Kabupaten Gresik untuk membangun kemandirian perempuan,’’ jelas bupati 36 tahun tersebut.
Selain itu, Yani mengapresiasi bantuan subsidi upah (BSU) yang digelontorkan pemerintah pusat kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 3 juta. Itu bisa menjadi stimulus bagi masyarakat dan perekonomian di Gresik,’’ tandasnya.