JPNN.com – JAKARTA – Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas, yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.