JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya bakal melakukan gugatan ke Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait seleksi calon anggota BPK RI.
Hal itu karena menurut Boyamin, Ketua DPR Puan telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021, kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Padahal ada dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Boyamin 16 orang calon Anggota BPK ini, ada dua orang tersebut tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.
“Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Boyamin menuturkan, berdasarkan data diri dari Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 2017 hingga 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Menurut Boyamin, harusnya kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
“Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon Anggota BPK,” katanya.
Boyamin menuturkan, bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15/2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009. Dalam surat tersebut berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun.
Oleh sebab itu, Boyamin mengatakan atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” tambahnya.
Menurut Boyamin, pihaknya merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
“Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Terkait Seleksi Calon Anggota BPK, Komisi XI DPR Dilaporkan ke MKD
Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.
Sekadar diketahui, Komisi XI DPR RI pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai anggota V BPK.