JPNN.com, JAKARTA – Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono SH MH MBA mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.
Berita Update Untuk Hari ini