Denpasar, beritaterkini.co.id – Berbeda kondisi dengan reklamasi 132,9 hektar Pelindo di kawasan Pelabuhan Benoa yang aman sentosa saja, Polda Bali malah menetapkan 4 orang tersangka kasus pengurugan atau reklamasi di Pantai Melasti, yakni, GMK, 58 tahun, MS, 52 tahun, IWDA, 52 tahun, dan KG, 62 tahun. Penetapan tersangka terhadap 4 orang ini disampaikan secara resmi lewat jumpa pers, Senin, 29 Mei 2023 di Mapolda Bali. Saat ending penyegelan 3 ruangan kepala dinas di Kabupaten Badung oleh Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) pada Rabu, 5 April 2023 saru gremeng, publik dikejutkan oleh langkah tegas Polda Bali terkait dugaan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Mengacu keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup atas nama Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si pengurugan lokasi tersebut disebut reklamasi dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara. Padahal Reklamasi Pelindo untuk perluasan dan penataan kawasan Pelabuhan Benoa, juga tak berbeda jauh kondisi pengurugannya. Bahkan, selain diduga sangat mencemari lingkungan, juga telah merusak hektaran lahan bakau atau mangrove. Karena itulah, sebelumnya warga di sekitar kawasan sempat menuntut agar Pelindo mengembalikan tanah dan hasil reklamasinya ke masyarakat Bali, karena disinyalir hingga kini HPL lahan reklamasi belum bisa diterbitkan oleh Pemerintah.

Karena itulah, sebelumnya Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., meminta proyek mercusuar PT Pelindo Regional 3 Bali Nusra yang mereklamasi dumping 1 dan 2 kawasan Pelabuhan Benoa dihentikan. Pihaknya sangat menyayangkan pembangunan tersebut, tidak melibatkan para stake holder, seperti pemerintah daerah, termasuk pihak DPRD Bali dan masyarakat serta para pengusaha. “Sudah barang tentu pembangunan tersebut sudah menyalahi aturan, sebab sudah pasti masyarakat Bali tidak mendapatkan apa-apa,” kata mantan Bupati Tabanan dua periode itu, beberapa waktu yang lalu, saat jumpa pers dengan para awak media yang ditemui di Denpasar.

Saat itu, Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari menyebut terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 dikatakan adalah wewenang pihak Kementerian Perhubungan. Saat sekarang diungkapkan, baru akan melakukan koordinasi pengurusan hak penggunaan lahan atau HPL. “Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” bebernya. Karlinda Sari juga mengatakan, dalam upaya pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah dari pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR.

Perlu diketahui, matinya tanaman mangrove seluas 8 hektar di Tahura Mangrove depan mega proyek reklamasi Pelindo Regional 3 Bali Nusra di kawasan Pelabuhan Benoa menjadi fakta mencengangkan yang diungkap Humas Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali, Lanang Sudira belum lama ini. Kerusakan alam dan lingkungan yang diduga dari imbas reklamasi Pelindo tersebut, menjadi catatan khusus jajaran dewan di DPRD Bali. Apalagi baru-baru ini, juga terkuak rencana Pelindo untuk kembali mengeruk dan melakukan pendalaman alur Pelabuhan Benoa dengan memotong karang di dasar laut yang bisa mengancam daratan Tanjung Benoa tenggelam atau menghilang akbat abrasi.

Berbeda jauh dengan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa tidak memberikan dampak langsung masyarakat, terutama desa adat sekitarnya. Penataan dan perluasan kawasan Pelabuhan Benoa ini pun hanya bertujuan komersil dari target perusahaan BUMN. Sedangkan, Pantai Melasti sendiri ditata sedemikian rupa sejak menyandang status sebagai daya tarik wisata (DTW) berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata (DTW). Berbekal status DTW ini, Desa Adat Ungasan terus berbenah hingga sejauh ini berhasil menciptakan sejumlah spot new paradise alias spot surga di Pantai Melasti.

Status DTW ini juga memberikan kesempatan pengembangan atraksi dan daya tarik wisata di Pantai Melasti terutama untuk memenuhi aspek-aspek dasar yang diinginkan pengunjung. Berbekal status DTW inilah Pantai Melasti ditata sedemikian rupa untuk membangkitkan perekonomian Desa Adat Ungasan. Saat ini, yang paling menonjol adalah pemasukan Pantai Melasti diprioritaskan untuk menghidupkan kembali LPD Desa Adat Ungasan yang dirundung masalah. Dalam kondisi ini Pantai Melasti menjadi magnet baru pariwisata internasional, pada 20 Juni 2022, Satpol PP Badung berdasarkan Surat Tugas No.331.1/546/SatpolPP tanggal 20 Juni 2022 melakukan tugas pengecekan ke daerah pesisir Pantai Melasti yang dipimpin langsung Kasatpol PP Badung, Drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si. 022/021

Artikel Pelindo Dituntut Kembalikan Lahan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Polda Malah Tetapkan Tersangka Pengurugan Pantai Melasti pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin