Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan teknis pemberian gaji akan berbeda sesuai tempat kerja yang menaunginya, yakni APBN untuk pusat, dan APBD untuk daerah.
Gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan teknis pemberian gaji akan berbeda sesuai tempat kerja yang menaunginya, yakni APBN untuk pusat, dan APBD untuk daerah.