JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta LMI (43) dan HSN (50), pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur yang menjadi tersangka kekerasan seksual untuk diberi hukuman terberat.
Berita Update Untuk Hari ini