JawaPos.com–Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Polri yang dipimpin Inspektur Jendral Polisi Agung Wicaksono melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri. Pemeriksaan itu dilakukan selama lebih kurang enam jam, Kamis (5/8).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam agenda audit investigasi (pendalaman) ihwal dana hibah Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Selatan Komisaris Polisi Supriadi seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara internal Polri. Sehingga, dia tidak bisa memberikan informasi perkembangan lebih lanjut.
”Saya tidak bisa berkomentar,” kata Supriadi pada Kamis (5/8).
Namun, dia memastikan tim penyidik reserse kriminal umum akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian permasalahan dana hibah yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Selatan itu secara profesional.
Berdasarkan pantauan, tim Wasriksus melakukan pemeriksaan lebih kurang selama enam jam. Mereka tiba di gedung promoter markas Polda Sumatera Selatan pada pukul 15.15 WIB dan meninggalkan gedung sekitar pukul 20.56 WIB.
Dalam agenda itu Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri didampingi Direktur Intelijen dan Keamanan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Komisaris Besar Polisi Dedi Sofiandi, dan Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriadi.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan tim Wasriksus meninggalkan lokasi tepat pada pukul 21.00 WIB diikuti kapolda dan jajaran.
Sebelumnya Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaanya.
”Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat, termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” kata Eko.
Dia mengakui, kesalahan ada pada dirinya karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan. ”Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebag.ai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf. Ini terjadi akibat ketidakhati-hatian saya,” tutur Eko.
Dia juga menyampaikan telah memaafkan pihak keluarga almarhum Akidi Tio yang saat ini ada lima orang ditetapkan sebagai saksi oleh tim penyidik reserse kriminal umum. Yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak almarhum Akidi Tio), Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga), dan satu lagi belum diketahui identitasnya.
”Terlepas ada atau tidaknya dana ini, saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio,” ucap Eko.