JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatasan atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebutkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maladministrasi. Enggan disalahkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menuduh balik Ombudsman RI yang justru melakukan maladministrasi.
Ghufron menegaskan, seharusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.
“Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Baca Juga: TWK Disebut Maladministrasi, KPK Sesalkan Ombudsman Ikut Campur
“Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” sambungnya.
Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021. Ombudsman dalam rekomendasinya berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapta harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.
Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.
Ghufron menyatakan, Ombudsman RI tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.
“Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan malaadministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI,” tegas Ghufron.
Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman RI yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Ghufron pun mengatakan, kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.
“Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi,” pungkas Ghufron.