JawaPos.com–Pemkot Surabaya mengeluarkan surat bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan donasi sebesar 100 ribu rupiah tiap bulan. Aturan itu didasarkan pada Surat Edaran Surabaya Peduli Bencana Nomor: 02/0135/SPB/2021, tanggal 23 Juni 2021, perihal bantuan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Salah satu surat yang beredar adalah surat dari RSUD Soewandhie. Surat itu tertanggal 28 Juni 2021.
”Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diimbau ASN di RSUD Soewahie untuk memberikan batuan sebesar Rp 100.000 per bulan. Bantuan diserahkan ke Bagian Keuangan (Ibu Soenarsih) selanjutnya akan direkap dan dilaporkan ke Bapak Wali Kota Surabaya setiap bulan,” begitu isi surat tersebut.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui hal itu. Dia menjelaskan, tidak hanya di RSUD Soewandhie, namun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Surabaya.
”Jadi tidak hanya di RSUD Soewandhie. Tapi seluruh OPD Surabaya. Itu ajakan dari masing-masing kepala OPD. Caranya beda. Ada yang menyampaikan secara langsung dan tertulis. Itu mengajak empati pada masa pandemi,” ujar Febriadhitya Prajatara pada Kamis (5/8).
Mengapa hanya ASN yang diwajibkan? Febriadhitya Prajatara menjawab bahwa ASN tidak terlalu terdampak secara langsung pandemi itu.
”Karena dapat penghasilan dari APBN dan APBD. Ini merupakan gerakan bersama dari ASN dan OPD Surabaya untuk berempati memberi contoh agar warga yang sekiranya memiliki kelebihan rezeki untuk berbagi,” tutur Febriadhitya Prajatara.
Donasi itu akan disalurkan ke Surabaya Peduli. Bantuannya tidak hanya uang tunai, namun juga berupa sembako dan lainnya.
”Untuk bantuan sembako, ASN membeli ke toko kelontong dalam aplikasi e-peken. Kami beli di toko kelontong binaan Pemkot Surabaya. Jadi juga membantu penjual yang kekurangan pembeli. Harapannya bisa memutar roda perekonomian,” kata Febriadhitya Prajatara.
Untuk seluruh bantuan yang diterima dan disalurkan Pemkot Surabaya, warga bisa melihatnya secara transparan di laman lawancovid-19.surabaya.go.id.