Azas hukum di negeri ini adalah seseorang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan pegawai maupun akibat dari barang atau benda yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, itu ada tanggung jawab perdata atau pidana
Azas hukum di negeri ini adalah seseorang bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan pegawai maupun akibat dari barang atau benda yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, itu ada tanggung jawab perdata atau pidana