JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada Senin (2/8) lalu. Tetapi diduga, status Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih melekat.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari Korps Adhyaksa. Sehingga negara tidak lagi terus menggaji seorang koruptor.
“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Pegiat antikorupsi ini menyesalkan langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hingga kini belum memecat Pinangki Sirna Malasari sebagai Jaksa. Seharusnya, jika hukumannya telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung langsung memecat Pinangki.
“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” tegas Boyamin.
Dia menyebut, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanya sekadar alasan saja. Mestinya, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu cepat.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat, itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” ujar Boyamin.
Dia tak memungkiri, apa yang terjadi pada Pinangki dinilai merupakan keistimewaan. Karena hingga kini, meski sedang menjalani hukuman, Pinangki masih tetap menerima gaji dari negara.
“Karena apapun alasannua, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” beber Boyamin.
Dia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya, sebab masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki. “Tapi memang selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji,” ujarnya. (*)