JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
“Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Suheri Terta merupakan terpidana perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya memutuskan Suheri Terta divonis bebas. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terpidana pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Ali.
Suheri Terta dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi diduga menyuap Rp 8 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam perjanjian itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung. Suheri Terta terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 a dan Pasal 13 UU Tipikor.