Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan di haramkan bagi pasangan suami istri melakukan hubungan intim, jika hal itu sampai dilakukan maka mereka harus membayar kafarat.
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan di haramkan bagi pasangan suami istri melakukan hubungan intim, jika hal itu sampai dilakukan maka mereka harus membayar kafarat.