JawaPos.com – Pemerintah melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, dilakukan secara cermat dan hati-hati. Karena, pemerintah dan masyarakat menghadapi pilihan yang sulit, harus berupaya maksimal mencegah jatuhnya korban jiwa akibat terpapar Covid-19.
Sementara dari sisi masyarakat, selain rentan tertular virus, masyarakat juga terancam kesulitan ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian sehingga menurunkan pendapatan.
“Kebijakan yang diberlakukan harus dinamis dan adaptif menyesuaikan perkembangan Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Seperti yang dilakukan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini sudah mencapai PPKM Level 4. Terlebih baru diperpanjang lagi untuk periode 3–9 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dikarenakan pada penerapan PPKM periode 26 Juli – 2 Agustus 2021, menghasilkan perbaikan terhadap penanganan pandemi. “Perbaikan ini terlihat dengan menurunnya jumlah kasus harian, penurunan bed occupancy ratio (BOR) dan meningkatnya angka kesembuhan,” imbuh Wiku.
Selain itu, dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, kebijakan pemerintah bertumpu pada tiga pilar utama yaitu protokol kesehatan 3M antara lain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Serta upaya 3T yakni testing, tracing, dan treatment, serta program vaksinasi. “Ini diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan yang bersifat dinamis dan adaptif menyesuaikan perkembangan pandemi Covid-19,” papar Wiku. (*)