Sesuai PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2020, tentang pengadaan ASN PPPK, Dapat diangkat menjadi ASN PPPK paling rendah satu tahun masa perjanjian kerja.
Sesuai PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2020, tentang pengadaan ASN PPPK, Dapat diangkat menjadi ASN PPPK paling rendah satu tahun masa perjanjian kerja.