PALEMBANG,Berita Terkini. Co. ID terkait adanya penundaan pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Palembang tentang agenda bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043
Menjadi pertanyaan dari sejumlah pengiat lingkungan dan kelompok masyarakat kota palembang ,yang mana jadwal sidang paripurna terkait Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 seharusnya digelar pada Selasa (11/04/23) siang mundur menjadi Kamis (13/04/23) mendatang, dengan tidak terpenuhinya kworum peserta rapat , Kemunduran paripurna ini, justru menjadi teka teki besar bagi masyarakat Kota Palembang, salah satunya datang dari Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL).
Ketua Koordinator KAPL Andreas OP angkat bicara bahwa pihaknya menduga adanya tarik ulur kepentingan dan aroma politik dagang sapi tercium kuat menghantui dalam skenario atas penundaan pelaksanaan sidang paripurna Raperda RTRW tersebut,”ujar Andreas saat menggelar jumpa pers di Kedai Kopi Dusun, pada Selasa (11/04/23) petang.
Dirinya menyayangkan adanya penundaan pelaksanaan sidang paripurna tersebut, Karena sebetulnya tidak ada alasan lagi bagi para anggota DPRD Kota Palembang untuk menundanya , dimana sebelumnya Rapat Pimpinan (Rapim) telah dilaksanakan pada Senin, (10/04/23) kemarin.
“Kok ditunda, sebenarnya ada apa dengan para anggota DPRD Kota Palembang, Coba kalian pikir kemarin kan sudah digelar rapim terkait raperda itu, bahkan dari rapim sudah menghasilkan keputusan bahwa ada 5 Fraksi yang telah menyatakan menolak dan 3 fraksi menyatakan setuju dengan raperda itu,”cetus Andreas,Atau jangan-jangan, lanjut Andreas, ada udang di balik batu dengan penundaan tesebut “Jujurlah wahai wakil rakyat, jangan biarkan rakyatmu marah,”kesalnya dalam wawancara dengan awak media.
“atas kejadian tersebut, kami dari KAPL meminta dan mendesak KPK untuk turun dan melakukan supervisi terhadap penyusun RAPERDA RTRW Kota Palembang khususnya pansus 1, atas dugaan permainan politik uang untuk memuluskan pengesahan raperda RTRW kota Palembang ”tegasnya.
Kami menduga dari beberapa alasan point penolak atas usulan raperda RTRW kota Palembang ini yang di buat oleh pansus dan fraksi –fraksi yang menolak , nampak bahwa beberapa hal prinsip yang menjadi kewenangan DPRD Kota Palembang banyak yang di langgar dan di bypass oleh pemkot palembang sebagai pihak yang mengusulkan raperda RTRW tersebut.
Sebagai lembaga legislatif yang memliki kewengan dalam pengawasan , penganggaran dan penyusunan udang –undang DPRD Kota Palembang harusnya dilibatkan dalam hal keputusan isu –isu stategis dengan kewenangan pengawasan dan legisasinya, bukan malah terkesan saling tinggal yang ujungya terjadi deadlock seperti saat ini.
Atas kejadian dagelan politik pansus 1 raperda RTRW kota Palembang ini, KAPL akan terus mengawal hingga tuntas dan tentunya akan menggunakan cara -cara yang terhormat dan menjunjung nilai demokrasi, serta juga telah menyiapkan upaya hukum lainya jika Raperda RTRW ini tetap disahkan dengan pasal -pasal yang telah kami tolak dan minta untuk di drop out dari draf pasal Raperda RTRW, Proses penyusunanya yang tidak transparan dan banyaknya bypass kebijakan strategis tanpa melibatkan DPRD.
Kami berharap dan berterima kasih 5 fraksi yang telah menolak ini untuk tetap pada sikapnya hingga paripura berikutnya dan 3 fraksi pendukung akan berbalik menolak dan mendukung keputusan fraksi lainya yang mengedepakan kepentingan rakyat dan jernih dalam melihat persoalan mendasar dari raperda RTRW ini, “tandasnya. (RZP).
Artikel KAPL,Ada Apa DPRD Kota Palembang Dengan Raperda RTRW Jangan Kau Mainkan Warga Palembang pertama kali tampil pada Berita Terkini.