BANDUNG, beritaterkini.co.id | Setelah beberapa tahun mendekam di penjara, akhirnya Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat bisa menghirup udara bebas.
Pria yang pernah minta digatung di Monas ini bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (11/4/2023).
Saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru. Kebebasannya disambut kerabat dan sejumlah loyalisnya.
Di luar penjara, Anas menyalami orang-orang yang menyambutnya. Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Anas Urbanibgrum terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Hakim membacakan vonis untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (24/9/2014).(sdp)
Artikel Dikrangkeng Delapan Tahun, Anas Urbaningrum Akhirnya Menghirup Udara Bebas pertama kali tampil pada Berita Terkini.