JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum perawat berinsial RS bersama 23 orang lainnya. Mereka diduga telah menimbun obat terapi untuk pasien Covid-19, lalu dijual dengan harga tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, obat-obatan ini dijual oleh para pelaku mencapai Rp 40 juta per boks. Padahal harga aslinya sesuai HET hanya Rp 1,1 juta per boks.
“Dia jual Rp 40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, barang bukti yang disita dari para pelaku rencananya akan dilelang. Dengan begitu, bisa bermanfaat untuk membantu pasien Covid-19.
“Kita koordinasi dengan jaksa supaya bisa dimanfaatkan obat ini. Nanti untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan praktik curang penimbunan obat terapi untuk pasien Covid-19. Kali ini bahkan melibatkan oknum tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pelaku adalah seorang perawat berinsial RS. Dia bertugas untuk mengumpulkan sisa obat Covid-19 pasien yang meninggal.
“Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).
Dalam menjalankan kejahatan ini, RS dibantu oleh 23 tersangka lainnya. Mereka yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Selain dari pasien meninggal, obat didapat sindikat ini dengan membeli ke apotek. Mereka membuat resep palsu untuk mendapat obat tersebut. Obat yang diuimbun kemudian dijual dengan harga tinggi.