JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menemukan praktik curang penimbunan obat terapi untuk pasien Covid-19. Kali ini bahkan melibatkan oknum tenaga kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu pelaku adalah seorang perawat berinsial RS. Dia bertugas untuk mengumpulkan sisa obat Covid-19 pasien yang meninggal.
“Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/8).
Dalam menjalankan kejahatan ini, RS dibantu oleh 23 tersangka lainnya. Mereka yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.
Selain dari pasien meninggal, obat didapat sindikat ini dengan membeli ke apotek. Mereka membuat resep palsu untuk mendapat obat tersebut. Obat yang diuimbun kemudian dijual dengan harga tinggi.
“Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk dijual kembali dengan harga berkali-kali lipat,” jelas Yusri.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan terapi Covid-19. Seperti Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.