JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai ada urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Melalui RUU tersebut, diharapkan bisa meningkatkan perlindungan hak dan kewajiban bagi para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT).
“Alhamdulilah, setelah perjalanan panjang selama 19 tahun sejak 2004, RUU PPRT kini telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR untuk segera disahkan,” kata Muhadjir usai kepada wartawan, Jumat (31/3).
Muhadjir menyampaikan, urgensi penyusunan RUU PPRT sebagai upaya menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik dalam sektor sosial maupun ekonomi. Termasuk di dalamnya akses pekerjaan yang layak, jaminan sosial, serta perjanjian kerja yang jelas.
“RUU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PPRT secara sosial dan ekonomi. RUU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muhadjir mengungkap, RUU PPRT juga menjadi legitimasi terhadap prinsip resiprokal bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja domestik. Sehingga, dapat menjadi upaya dalam menuntut negara lain dalam memberikan perlindungan PMI pekerja domestik.
“Sejak tahun 2004 RUU PPRT telah diajukan dan masuk dalam Prolegnas setiap masa bakti DPR RI, hingga menjadi RUU prioritas di tahun 2020. Sayangnya, sampai tahun 2022 belum ada kemajuan di DPR karena mendapatkan penolakan dari Fraksi PDIP dan Golkar. Hingga 21 Maret 2023 RUU PPRT berhasil disetujui untuk menjadi inisiatif DPR. SK RUU PPRT pun telah disahkan pada 30 Maret 2023,” jelasnya.
Muhadjir juga bertugas sebagai Pengarah dan Asdep Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan sebagai Anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas yang dibentuk pada 2022. Tahun 2023, Gugus Tugas dibentuk kembali guna percepatan penurunan perumusan RUU PPRT.