JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait dugaan gratifikasi yang diterima mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam rentang waktu 12 tahun. Lantas, apakah boleh pegawai pajak merangkap jadi konsultan?
Terkait ini, Staf Khusus bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pegawai pajak aktif yang merangkap jadi konsultan tentu melanggar aturan dan etik. Pasalnya hal tersebut bisa memicu konflik kepentingan.
“Saya rasa sudah ada pedoman etik bahkan di UU ASN dan PP 44 2021 sudah ada ketentuan larangan menyalahgunakan kewenangan dan harus menghindari konflik kepentingan,” kata Yustinus Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
“Tentu saja, konflik kepentingan kan kalo pegawai pajak membuka kantor konsultan atau menjadi konsultan. Itu sendiri udah konflik of interest,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi dengan kedok membuka layanan konsultan pajak ini tidak terdeteksi Kemenkeu sejak awal. Hal ini disebabkan karena Rafael membuat perusahaan tersebut dengan mengatasnamakan pihak lain, yakni keluarganya.
Yustinus mengakui, bahwa hal tersebut yang membuat Kemenkeu sulit melakukan identifikasi. Sehingga kemudian, baru diketahui saat ini atau sekitar 12 tahun sejak 2011.
“Kalau kami lihat dari informasi yang disampaikan terakhir terkait perusahan yang dimiliki itu kan diterima belakangan ya. Karena kan tadi, tidak semua diatasnamakan yang bersangkutan. Ada atas nama keluarga. Itu yang membuat kita tidak mudah untuk melakukan tracing,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai dengan 2023. KPK pun kini telah menetapkan ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu sebagai tersangka.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.
Namun, terkait apa yang dituduhkan KPK kepadanya, sebelumnya Rafael Alun membantah tak menggunakan jasa konsultan dalam mengelola aset kekayaan.
“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?,” kata Rafael Alun kepada wartawan, Minggu (26/3).